Gaji ke13 bagi PNS dan Pensiunan akan Cair Tanggal 5 Juni Mendatang

Daftar Isi
Gaji ke13 bagi PNS dan Pensiunan akan Cair Tanggal 5 Juni Mendatang

Menjelang tahun ajaran baru anak sekolah, jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan menjadi topik pembicaraan yang hangat. Kabar baiknya, gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 ini.

Besar gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung pada sumber anggarannya.

Bagi PNS yang gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan.

Sementara itu, bagi PNS yang gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan maksimum 50%.

Besaran gaji ke-13 mulai dari jumlah minimal hingga maksimal

Berikut adalah rentang besaran gaji ke-13, mulai dari jumlah minimal hingga maksimal, untuk beberapa kategori PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris: Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural atau Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
  • Eselon I/Pejabat dan Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-PNS yang bekerja di Instansi Pemerintah atau Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
  • Pendidikan SD/SMP/sederajat: Rp3,21 juta - Rp4,07 juta
  • SMA/Diploma I/sederajat: Rp3,84 juta - Rp4,98 juta
  • Diploma II dan Diploma III/sederajat: Rp4,13 juta - Rp5,39 juta
  • Strata I/Diploma IV/sederajat: Rp4,73 juta - Rp6,22 juta
  • Strata II/Strata III/sederajat: Rp5,06 juta - Rp6,76 juta
Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang pantas kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan memajukan negara. Dengan memberikan gaji ke-13, diharapkan semakin banyak PNS yang termotivasi dan terdorong untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kepentingan bangsa dan negara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kinerja sektor publik dan meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi momen yang dinantikan oleh banyak PNS dan pensiunan. Selain memberikan kepastian dan stabilitas keuangan, ini juga memberikan dorongan positif bagi mereka dalam menjalani tahun ajaran baru yang akan segera dimulai. Gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi dan kerja keras yang telah mereka persembahkan.

Selain itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sistem pengelolaan gaji dan tunjangan bagi PNS agar lebih efisien dan transparan. Ini termasuk dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara dan menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan PNS dan pensiunan dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik dan memanfaatkannya untuk keperluan sehari-hari, pendidikan, dan investasi masa depan. Selain itu, diharapkan juga tercipta suasana yang lebih harmonis dan produktif di kalangan PNS, yang akan berdampak positif pada pelayanan publik yang lebih baik.

Sebagai kesimpulan, pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada tanggal 5 Juni 2023 ini telah menjadi perbincangan hangat menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah melalui regulasi yang telah ditetapkan, mengatur besaran gaji ke-13 berdasarkan sumber anggaran dan kategori PNS. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dan dorongan bagi PNS dalam memberikan kontribusi terbaiknya dalam menjalankan tugas-tugas negara. Semoga dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, kesejahteraan PNS semakin meningkat dan pelayanan publik semakin baik.

Posting Komentar