Penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kementerian Agama telah disetujui

Daftar Isi
Penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kementerian Agama telah disetujui

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) telah mencapai hasil yang positif. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.

"Menggembirakan sekali kabar ini bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (ASN) Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PANRB, dan beliau telah menyetujui usulan penyesuaian tukin sebesar 80% untuk ASN Kemenag," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada hari Kamis (15/6/2023).

"Selanjutnya, Kementerian PANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian ini kepada Kementerian Keuangan," tambahnya.

Gus Men, panggilan akrab Menteri Agama Yaqut, menyatakan bahwa kabar ini merupakan hadiah bagi seluruh ASN Kemenag. "Prestasi ini adalah hasil kerja kita bersama. Saya berterima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang telah bekerja sama dan berusaha keras dalam melaksanakan reformasi birokrasi," ujar Gus Men.

"Jangan mengendurkan langkah. Teruslah melanjutkan program-program prioritas yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang terdokumentasikan dalam Indeks RB Kemenag, skor yang diperoleh adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80% bagi pegawai di lingkungan Kemenag," lanjut Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (intrmdianews)

Posting Komentar