THR PNS 2024 Cair Sebelum Lebaran, Ini Rinciannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2024. THR PNS 2024 akan cair secara penuh atau 100% dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Berikut informasi lengkap tentang jadwal dan besaran THR PNS 2024.
Jadwal Pencairan THR PNS 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR PNS 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri. Menurut perkiraan, awal Ramadhan 2024 akan jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024. Dengan demikian, pencairan THR PNS 2024 kemungkinan akan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2024.
“THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR,” kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 yang dikutip dari detikFinance1.
Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan THR PNS 2024. Hal ini karena aturan yang mengatur jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2024 belum dirilis secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, PNS perlu menunggu informasi terbaru dari Kemenkeu tentang jadwal pencairan THR 2024.
Besaran THR PNS 2024
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa THR PNS 2024 akan cair secara penuh atau 100% sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%,” ujar Sri Mulyani.
Besaran THR PNS 2024 ditentukan oleh komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja. Penghitungan pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) yang disesuaikan setiap tahunnya.
Berdasarkan PP RI Nomor 15 Tahun 2023, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang menjadi dasar perhitungan THR PNS 2024:
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS per golongan:
- Golongan I-a: Rp1.560.800 - Rp2.335.300
- Golongan I-b: Rp1.704.000 - Rp2.557.900
- Golongan I-c: Rp1.852.200 - Rp2.790.400
- Golongan I-d: Rp2.006.800 - Rp3.033.600
- Golongan II-a: Rp2.022.200 - Rp3.100.700
- Golongan II-b: Rp2.208.500 - Rp3.389.100
- Golongan II-c: Rp2.401.200 - Rp3.687.900
- Golongan II-d: Rp2.601.300 - Rp3.997.600
- Golongan III-a: Rp2.808.200 - Rp4.318.200
- Golongan III-b: Rp2.923.000 - Rp4.510.100
- Golongan III-c: Rp3.044.300 - Rp4.712.600
- Golongan III-d: Rp3.173.100 - Rp4.926.100
- Golongan IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh instansi masing-masing dengan mempertimbangkan anggaran, beban kerja, dan kualitas pelayanan.
Tunjangan kinerja dapat bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya. Misalnya, tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp16.000.000 per bulan, sedangkan tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pertanian berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Besaran tunjangan pangan adalah Rp325.000 per bulan untuk setiap PNS.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok untuk istri atau suami, dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan umum tergantung pada jenis dan tingkat jabatan yang diemban oleh PNS.
Berikut adalah daftar tunjangan umum per jabatan:
- Pejabat Negara: Rp5.000.000 - Rp15.000.000
- Pejabat Pimpinan Tinggi: Rp4.000.000 - Rp10.000.000
- Pejabat Administrator: Rp2.000.000 - Rp6.000.000
- Pejabat Pengawas: Rp1.500.000 - Rp4.000.000
- Fungsional Umum: Rp1.000.000 - Rp3.000.000
- Fungsional Tertentu: Rp1.500.000 - Rp5.000.000
Contoh Perhitungan THR PNS 2024
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan THR PNS 2024 untuk seorang PNS dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Golongan: III-c
- Masa kerja: 10 tahun
- Gaji pokok: Rp3.044.300
- Tunjangan kinerja: Rp3.000.000
- Tunjangan pangan: Rp325.000
- Tunjangan keluarga: Rp182.658 (5% untuk istri dan 2% untuk dua anak)
- Tunjangan umum: Rp2.000.000 (jabatan administrator)
Maka, THR PNS 2024 yang akan diterima oleh PNS tersebut adalah:
THR PNS 2024 = Gaji pokok + Tunjangan kinerja + Tunjangan pangan + Tunjangan keluarga + Tunjangan umum
THR PNS 2024 = Rp3.044.300 + Rp3.000.000 + Rp325.000 + Rp182.658 + Rp2.000.000
THR PNS 2024 = Rp8.551.958
Dengan demikian, PNS tersebut akan menerima THR PNS 2024 sebesar Rp8.551.958. Jumlah ini belum termasuk potongan pajak penghasilan (PPh) yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang dan Konteks THR PNS 2024
Pemberian THR bagi PNS merupakan tradisi yang telah dilaksanakan di Indonesia sejak lama. Tradisi ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Maka tidak heran jika momen pencairan THR sangat dinanti-nantikan oleh para PNS.
Namun, pemberian THR bagi PNS tidak selalu lancar dan tanpa masalah. Pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang menghambat pencairan THR PNS, seperti anggaran yang belum tersedia, masalah teknis dalam pengajuan surat perintah membayar (SPM), dan perbedaan jadwal pencairan antara pusat dan daerah123. Kendala-kendala ini menyebabkan beberapa PNS tidak menerima THR sebelum lebaran, atau menerima THR dengan jumlah yang tidak sesuai dengan hak mereka. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memperbaiki proses pencairan THR PNS agar lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Posting Komentar