Jadwal dan Syarat Pencairan THR PNS 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi para aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2025, berikut adalah perkiraan jadwal pencairan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar THR dapat diterima tanpa kendala.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Meskipun jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 akan diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan, berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2025, maka pencairan THR diperkirakan terjadi antara 7-14 Maret 2025.
Namun, untuk kepastian tanggalnya, PNS perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan mendekati bulan Ramadhan.
Besaran THR PNS 2025
Komponen THR PNS biasanya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/fungsional
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pemerintah tiap tahun)
Besaran pastinya akan diumumkan dalam regulasi resmi pemerintah.
Syarat Pencairan THR PNS 2025
Agar THR dapat dicairkan tanpa hambatan, berikut beberapa syarat yang umumnya berlaku:
- Masih berstatus sebagai PNS aktif per Maret 2025 – PNS yang telah pensiun sebelum pencairan kemungkinan tidak berhak mendapatkan THR.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat – Pegawai yang sedang dalam proses sanksi berat bisa berisiko tidak mendapatkan THR.
- Dokumen administrasi lengkap – Biasanya mencakup SK terakhir, daftar hadir, dan persyaratan lain yang ditentukan instansi masing-masing.
- PNS daerah tergantung kebijakan APBD – Untuk pegawai daerah, pencairan THR bisa menyesuaikan kebijakan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Cara Mengecek Pencairan THR PNS 2025
Setelah pemerintah mengumumkan pencairan THR, PNS bisa melakukan pengecekan dengan langkah berikut:
- Melalui portal resmi instansi pemerintah – Beberapa kementerian/lembaga menyediakan informasi pencairan THR di situs resmi mereka.
- Melalui aplikasi Gaji PNS atau sistem kepegawaian masing-masing instansi.
- Menghubungi bagian keuangan instansi tempat bekerja untuk konfirmasi lebih lanjut.
- Melalui bank penyalur gaji, karena biasanya dana akan masuk ke rekening masing-masing PNS secara otomatis.
Apakah THR PNS 2025 Kena Pajak?
Ya, berdasarkan aturan sebelumnya, THR yang diterima PNS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pajak tergantung pada golongan dan jumlah penghasilan per tahun.
Posting Komentar